penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif Restorative Justice)  Terhadap para tersangka AN DEDY bin RUDI BUSTOM ILHAM SADEWO bin TADJUMIN RIFKY ALDIA SUHANDI bin SUHANDI

penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif Restorative Justice) Terhadap para tersangka AN DEDY bin RUDI BUSTOM ILHAM SADEWO bin TADJUMIN RIFKY ALDIA SUHANDI bin SUHANDI

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dr. Neva Sari Susanti beserta Aspidum mengikuti zoom meeting terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Terhadap para tersangka A.N. DEDY bin RUDI BUSTOM, ILHAM SADEWO bin TADJUMIN, RIFKY ALDIA SUHANDI bin SUHANDI. dilakukan pelaksanaan rehabilitasi medis dan pascarehabilitasi yang akan dilaksanakan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido dengan rekomendasi masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial