Damai di Tengah Duka Kajati Sulsel Didik Farkhan Kabulkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Kakak Beradik di Jeneponto

Damai di Tengah Duka Kajati Sulsel Didik Farkhan Kabulkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Kakak Beradik di Jeneponto

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dengan melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Rabu (22/4/2026). Ekspose kali ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum. Secara virtual, kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, beserta tim Jaksa Fasilitator yang terdiri dari Maradona Eka Putra, Hamka Muchtar, dan Fathir Bakkarang.

Perkara penganiayaan ini melibatkan kakak beradik, tersangka N.P.B.P. (54 tahun), pekerjaan Sopir terhadap korban S.B.P. (48 tahun), pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pasal yang disangkakan: Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Perkara ini berakar dari perselisihan keluarga yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di rumah duka ayah korban dan tersangka di Camba Borong, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat korban (S.B.P.) datang untuk melayat jenazah ayahnya, ia disambut dengan kata-kata kasar oleh istri tersangka. 

Hal ini memicu adu mulut antara korban dan istri tersangka. Tersangka (N.P.B.P.), yang merupakan saudara kandung korban, kemudian datang dari arah belakang dan memukul korban pada bagian pipi kanan dan kepala bagian belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam kemerahan pada pipi kanan berukuran 8 cm x 4 cm.

Berdasarkan penelitian Penuntut Umum, perkara ini dinilai layak dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025. Pertimbangan utamanya adalah ancaman pidana di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis), serta adanya hubungan persaudaraan kandung antara kedua belah pihak. Yang terpenting, melalui proses fasilitasi oleh Jaksa, kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan memulihkan keadaan seperti semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memberikan persetujuan atas usulan tersebut karena menilai permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substansial, terutama terciptanya perdamaian di lingkungan keluarga. 

"Saya memutuskan perkara atas nama Tersangka N.P.B.P. disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025. Mekanisme ini diharapkan dapat menyembuhkan keretakan hubungan dalam keluarga tersebut," ungkap Didik Farkhan. 

Kajati menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dan memastikan tersangka segera dikeluarkan dari tahanan setelah administrasi lengkap. Beliau juga mewajibkan pendokumentasian kegiatan dengan rapi serta pelaporan hasil pelaksanaan secara berjenjang.

"Saya ingatkan kembali, dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau permainan, pimpinan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi," pungkasnya.

Makassar, 23 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan