Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datun) antara Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan PT PLN Icon Plus

Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datun) antara Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan PT PLN Icon Plus

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya dan Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan PT PLN Icon Plus, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. beserta jajaran Para Asisten Kejati DK Jakarta, serta jajaran Direksi PLN Icon Plus.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara kedua institusi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, Kejati DK Jakarta memberikan dukungan, pendampingan, serta bantuan hukum kepada PLN Icon Plus guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial