PERKEMBANGAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL OLEH LPEI PERIODE 2015-2023

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL OLEH LPEI PERIODE 2015-2023

Pada hari ini Rabu, 14 Januari 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka terhadap 4 (empat) orang atas nama:

  1. Sdr. AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017;
  2. Sdr. IA selaku Kadiv. Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2007-2016;
  3. Sdr. GG selaku Kadep. Syariah -1 LPEI Per. 2017-2018;
  4. Sdr. KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah -2 Per. 2011-2016.

Peranan masing-masing tersangka tersebut adalah bersama-sama dengan Sdr. RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut, sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Terhadap Tersangka Sdr. IA dan Sdr. GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Rabu 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026. Sedangkan Sdr. AMA dan Sdr. KRZ belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum, namun apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial